Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tasikmalaya |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Tasikmalaya: (0265) 541345
Komando Distrik Militer (KODIM) 0612: (0265) 330851
Rumah Sakit di Kabupaten Tasikmalaya,
• SMC Hospital (Singaparna Medika Citrautama): (0265) 543456, (0265) 543238
• RSUD Tasikmalaya: (0265) 339087
• RS Tasik Medica Utama: (0265) 322333
• RS Prasetya Bunda: (0265) 344477
• RS Islam Tasikmalaya: (0265) 323868
• RSIA Respati Tasikmalaya: (0265) 549337
• RSUD Dokter Soekardjo: (0265) 331683
• RS Santosa: -
• Rumah Sakit Tenawati: -
• RS Permata Bunda: (0265) 345650
• Rumah Sakit Syifa Medina: (0265) 334544
• Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya: (0265) 3172525
• RS Budi Selamet: -
• Rumah Sakit Bunda Aisyah: (0265) 7297401
• Rumah Sakit Jasa Kartini: (0265) 331808
Pemadam Kebakaran Kabupaten Tasikmalaya: (0265) 313113
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya: (0265) 332047
PLN di Kabupaten Tasikmalaya,
• PLN ULP Tasikmalaya Kota: (0265) 331686
• PLN ULP Singaparna: (0265) 545608
• PLN UP3 Tasikmalaya: -
• PLN UPJ Rajapolah: -
• PLN Cikalong: 0812-8623-6347
• PLN Manonjaya: (0265) 320696
• PLN Cikatomas: -
• PLN ULP Karangnunggal: (0622) 65123
• PLN Salopa: -
• PLN ULP Rajapaloh: (0265) 320636
• PLN Unit Tanjungjaya: -
BNN Kabupaten Tasikmalaya: (0265) 7525111
BPBD Kabupaten Tasikmalaya: (0265) 334111
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]