Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Aceh Besar |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Aceh Besar.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Aceh Besar: (0651) 92666
Komando Distrik Militer (KODIM) 0101: -
Rumah Sakit di Kabupaten Aceh Besar,
• Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar: (0651) 8070165
• Rumah Sakit Ibnu Sina: (0651) 8070469
• Rumah Sakit Bineh Lhok: -
• Rumah Sakit Dam I Banda Aceh: (0651) 22550
• Rumah Sakit Umum Kota Jantho: -
• Rumah Sakit Satelit Indrapuri: -
• Klinik PMI: -
• Bakri Medical Center: 0813-6000-0122
• Rumah Sakit Jiwa Kuta Malaka: -
• Poliklinik Malahayati: -
• Klinik Revita: -
• Klinik Khansa: -
• Klinik Nanggroe Madani: -
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Aceh Besar,
• Pos Induk Pemadam Kebakaran (WMK 02) Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar: -
• Kantor Pemadam Kebakaran: (0651) 44123
• Pos Pemadam Lembah Seulawah: 0853-7021-0074
• Pos Pemadam Kebakaran (WMK 01) Kota Jantho: 0811-6713-113
• Pos DAMKAR Durung: -
• Pos Pemadam Kajhu: 0811-6713-113
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar: -
PLN di Kabupaten Aceh Besar,
• UPT Banda Aceh: (0651) 48961
• PLN ULP Keude Bieng: -
• PLN ULP Lambaro: -
BNN Kabupaten Aceh Besar: 0811-6154-432
BPBD Kabupaten Aceh Besar: (0651) 92071, (0651) 8070113
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]