Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Aceh Besar - Alif MH - Info

Monday, September 11, 2023

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Aceh Besar

   

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Aceh Besar
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Aceh Besar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Aceh Besar.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Aceh Besar: (0651) 92666

Komando Distrik Militer (KODIM) 0101: -

Rumah Sakit di Kabupaten Aceh Besar,

    Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Besar: (0651) 8070165

    Rumah Sakit Ibnu Sina: (0651) 8070469

    Rumah Sakit Bineh Lhok: -

    Rumah Sakit Dam I Banda Aceh: (0651) 22550

    Rumah Sakit Umum Kota Jantho: -

    Rumah Sakit Satelit Indrapuri: -

    Klinik PMI: -

    Bakri Medical Center: 0813-6000-0122

    Rumah Sakit Jiwa Kuta Malaka: -

    Poliklinik Malahayati: -

    Klinik Revita: -

    Klinik Khansa: -

    Klinik Nanggroe Madani: -

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Aceh Besar,

    Pos Induk Pemadam Kebakaran (WMK 02) Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar: -

    Kantor Pemadam Kebakaran: (0651) 44123

    Pos Pemadam Lembah Seulawah: 0853-7021-0074

    Pos Pemadam Kebakaran (WMK 01) Kota Jantho: 0811-6713-113

    Pos DAMKAR Durung: -

    Pos Pemadam Kajhu: 0811-6713-113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar: -

PLN di Kabupaten Aceh Besar,

    UPT Banda Aceh: (0651) 48961

    PLN ULP Keude Bieng: -

    PLN ULP Lambaro: -

BNN Kabupaten Aceh Besar: 0811-6154-432

BPBD Kabupaten Aceh Besar: (0651) 92071, (0651) 8070113



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda