Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Purworejo - Alif MH - Info

Monday, November 20, 2023

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Purworejo

Daftar Nomor Kontak Penting Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Purworejo
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Purworejo

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Purworejo.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Purworejo: (0275) 321110

Komando Distrik Militer (KODIM) 0708: (0275) 321135

Rumah Sakit di Kabupaten Purworejo,

    RSUD Purwa Husada: (0275) 321998

    RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo: (0275) 321118

    RSUD R.A.A Tjokronegoro Kelas C Purworejo: (0275) 2973040

    RS Panti Waluyo: (0275) 322096

    RSU 'Aisyiyah Purworejo: (0275) 321435

    RS Amanah Umat Purworejo: (0275) 325260

    RSU Ananda Purworejo: (0275) 3128876

    RS Ibu & Anak Kasih Ibu: (0275) 321253

    RS Bersalin Permata: (0275) 321031

    RSUD Saras Husada Purworejo: -

    RSUD Purworejo: (0275) 321118

    RS DKT. Tentara: -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo: 0821-3633-1113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo: (0275) 323350

PLN di Kabupaten Purworejo,

    PLN ULP Purworejo: (0275) 321043

    PLN ULP Kutoarjo: (0275) 641010 ext. 123

    PLN Gardu Induk Montelan Purworejo: -

    PLN Tegalkuning: -

    PLN GI Purworejo BC Jogja: -

    Kantor Jaga PLN Pituruh: -

    PLN Yantek Ketawang: (0275) 641010

BNN Kabupaten Purworejo: -

BPBD Kabupaten Purworejo: (0275) 325667



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda