Keputusan PN Jaksel Niet Ontvankelijke Verklaard: Korban Kursus Online Refocus Indonesia Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum - Alif MH - Info

Monday, September 2, 2024

Keputusan PN Jaksel Niet Ontvankelijke Verklaard: Korban Kursus Online Refocus Indonesia Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

Keputusan PN Jaksel Niet Ontvankelijke Verklaard: Korban Kursus Online Refocus Indonesia Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum

Jakarta, AlifMH.info - Lebih dari 1.160 siswa yang mengikuti kursus online Data Analytic dari lembaga pendidikan Refocus Indonesia tengah menghadapi kerugian miliaran rupiah setelah program yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana. Kuasa hukum para korban, Sugiyono, menegaskan bahwa Refocus Indonesia menjanjikan kursus dan pekerjaan, tetapi banyak siswa tidak menerima apa yang dijanjikan. Kini, kasus ini mendapat perhatian lebih karena dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan para korban.

Pada hari Sabtu, 4 November 2023, Sugiyono menyampaikan bahwa Refocus Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 22 miliar rupiah,” ujarnya. Banyak siswa yang sudah membayar biaya kursus antara 16 juta hingga 22 juta rupiah, namun tidak mendapatkan pekerjaan atau pengembalian dana seperti yang dijanjikan.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, gugatan yang diajukan oleh para korban terhadap Refocus Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) justru mendapatkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga gugatan dihentikan. Terkait keputusan ini, Tim Khusus bersama beberapa volunteer pelapor menggelar pertemuan dengan pengacara mereka untuk membahas langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting diangkat, termasuk kejanggalan yang dirasakan selama proses persidangan. Tim pelapor menyoroti bahwa keputusan majelis hakim tampak janggal karena belum ada bukti nyata yang dihadirkan. "Kami sebagai pelapor belum pernah dipanggil untuk agenda mediasi atau dimintai keterangan, namun hakim sudah memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan," ungkap salah satu anggota tim pelapor. Lebih lanjut, sidang putusan yang sempat tertunda hingga tiga kali juga menimbulkan kecurigaan. Bahkan, selama masa penundaan tersebut, ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Refocus mencoba menghubungi pengacara tim pelapor dan mencari informasi tentang keberadaan penggugat serta langkah hukum yang akan diambil.

Meski putusan NO ini tidak berarti gugatan mereka dinyatakan kalah, melainkan tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai gugatan class action, tim pelapor menilai alasan yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan. Mereka menganggap bahwa bukti yang diajukan sebenarnya sudah mencukupi untuk memenuhi persyaratan class action.

Kasus ini terus berkembang, dan para korban Refocus Indonesia kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Kejadian ini juga memunculkan perdebatan tentang perlindungan konsumen di industri edutech Indonesia, mengingat banyaknya korban yang merasa ditipu setelah berinvestasi besar dalam pendidikan yang tidak memberikan hasil sesuai harapan.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses peradilan. Para korban dan kuasa hukumnya kini mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu untuk menuntut keadilan.

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda