Alif MH - Info

Friday, February 12, 2021

Kunjungan Studi Tiru Pemprov Jawa Timur ke KIHT Kudus

Kunjungan Studi Tiru Pemprov Jawa Timur ke KIHT Kudus
Kunjungan Studi Tiru Pemprov Jawa Timur ke KIHT Kudus


Kudus, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Kudus (Kamis, 11 Februari 2021), Demi memajukan industri hasil tembakau daerahnya, kini Pemerintah Daerah mulai berlomba-lomba untuk memberikan fasilitas khususnya kepada para pengusaha hasil tembakau skala kecil. Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dinilai sebagai suatu terobosan yang sangat efektif demi mencapai tujuan tersebut.

 

Dipimpin oleh Drajat Irawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melakukan kunjungan kerja studi tiru ke #KIHT Kudus pada Rabu, (10/02/2021).

 

Beserta segenap rombongannya, Drajat meninjau langsung kondisi dan tata kelola KIHT Kudus, bagaimana  cara membangun KIHT,  cara mengelola permodalan, tantangan yang ada pada internal pengusaha di dalam KIHT, hingga pengawasan yang harus dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

 

Drajat juga menyinggung alasan kunjungannya ke KIHT Kudus yakni ingin membangun KIHT di daerah Jawa Timur, mengingat besarnya potensi hasil tembakau di Jawa Timur. Dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diperoleh Pemprov Jatim, Drajat yakin Jatim mampu membangun KIHT untuk mendukung dan memajukan industri hasil tembakau daerahnya serta memfasilitasi industri kecil hasil tembakau agar dapat memproduksi rokok secara #legal.

 

Pemkab Kudus melalui Disnakerperinkop dan UMKM berkenan berbagi informasi mengenai sejarah berdirinya KIHT Kudus dan seluk beluknya. Sementara itu, Wicaksono, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menyampaikan bahwa petugasnya setiap hari ditempatkan di KIHT Kudus untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan. Selain itu juga dijelaskan salah satu misi hadirnya KIHT adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

 

ا MF ]

Lapor SPT, Bea Cukai Jayapura adakan Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT

Lapor SPT, Bea Cukai Jayapura adakan Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT
Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT


Jayapura, AlifMH.info - Senin, 08 Februari 2021 Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Jayapura dan diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai, Bea Cukai Jayapura melaksanakan Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT PPh Pasal 21 secara online guna meningkatkan pengetahuan seluruh Pejabat dan Pegawainya dalam melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan.

 

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Pegawai harus mampu memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya yaitu dengan melakukan penyampaian SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2021.

 

Bea Cukai Jayapura turut mengundang Tim Penyuluhan KPP Pratama Jayapura sebagai narasumber dalam kegiatan internalisasi tata cara penyampaian SPT PPh Pasal 21 secara online. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan pembuka acara dari Albert Simo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura.

 

Dalam sambutannya Albert Simo menyebutkan agar seluruh pegawai Bea Cukai Jayapura wajib memahami dan mengetahui tata cara untuk mengisi SPT Tahunan melalui e-filing serta diharapkan pengisian tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

 

Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim Penyuluhan KPP Pratama Jayapura terkait tata cara pelaporan SPT tahunan. Sebelum penyampaian materi, para Pegawai diminta untuk mengikuti pre-test pada website Kahoot untuk menguji kepahaman.

 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara penyampaian SPT PPh Pasal 21 secara online.

 

Acara diakhiri dengan post test melalui website Kahoot dan pembagian hadiah kepada 3 (tiga) peserta dengan nilai tertinggi, kemudian penyerahan cenderamata dari Bea Cukai Jayapura kepada Tim Penyuluhan KPP Pratama Jayapura serta foto bersama seluruh Pegawai Bea Cukai Jayapura.

 

ا MF ]

Bea Cukai Denpasar Laksanakan Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik

Bea Cukai Denpasar Laksanakan Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik
Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik


Denpasar, AlifMH.info - Kamis, 11 Februari 2021 Bea Cukai Denpasar kembali mengadakan di bawah wilayah kerja KPPBC TMP A Denpasar. Sosialisasi diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (10/02/2021).

 

Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Bapak Syahriza, Kepala Seksi PKC II, menyampaikan bahwa LACK-11 merupakan laporan yang harus disampaikan kepada Bea Cukai setiap 3 bulan sekali.

 

Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Candra dan Bapak Bonanza mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.

 

Perlu diketahui, bahwa LACK-11 wajib disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman alkohop golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 

Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya (GRATIS). Bea Cukai Denpasar akan terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

ا MF ]

Menyambut Era Investasi Berkelanjutan, LPDP Kemenkeu Kolaborasi Bersama PT SMI

Menyambut Era Investasi Berkelanjutan, LPDP Kolaborasi Bersama PT SMI


Jakarta, AlifMH.info - Seiring meningkatnya kepedulian sektor bisnis terhadap tanggungjawab sosial dan lingkungan , kini dunia investasi tengah menyambut era baru pengarusutamaan investasi berbasis ESG (Environmental, Social, and Government).

 

ESG Kemenkeu merupakan konsep perpaduan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam menjalankan usaha yang dapat menjamin keberlanjutan dan reputasi bisnis jangka panjang.

 

LPDP sebagai pengelola dana abadi juga ditugaskan untuk menginvestasikan dana guna memperoleh nilai tambah dengan risiko terukur dan kestabilan terjaga.

 

Hasil investasi ini disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk beasiswa maupun riset. Dengan refleksi betapa besar tanggungjawab pada investasi ini, sebuah keniscayaan bagi LPDP untuk mengedepankan konsep ESG dalam menanamkan dana investasinya.

 

Sebagai rangkaian acara memperingati HUT LPDP ke-9, LPDP menggelar Sharing Session ESG bersama PT SMI (Sarana Multi Infrastructur).


Menyambut Era Investasi Berkelanjutan, LPDP Kemenkeu Kolaborasi Bersama PT SMI
LPDP Kemenkeu gelar Sharing Session ESG bersama PT SMI


Dalam pemaparannya, Dadang Purnama Ph.D, SVP PT SMI menyampaikan selama ini dunia bisnis kerap kali dipandang tak sejalan/berdampingan dengan cita menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian alam, hingga keadaan sosial masyarakat. Lahirnya konsep ESG ini menjadi terobosan untuk memperbaiki reputasi kinerja sektor bisnis, menjembatani kepentingan profit dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

 

Dirut LPDP Rionald Silaban menyampaikan investasi berbasis ESG bukan lagi pilihan, namun telah menjadi keniscayaan. Ia berharap di masa mendatang penerapan konsep ini semakin masif dijalankan oleh para investor dan perusahaan secara umum demi mewujudkan iklim berbisnis yang sehat dan bertanggung jawab, membangun Indonesia tanpa perlu menggadaikan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

 

Sebagai komitmen dalam mendukung investasi yang mengadopsi semangat ESG, LPDP telah berinvestasi pada surat berharga tematik yaitu Green Bond yang diterbitkan oleh PT SMI.

 

Keunikan Green Bond adalah dana yang didapat secara khusus diperuntukkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki manfaat lingkungan, mendorong proses transisi ke arah pertumbuhan ketahanan iklim dan rendah karbon, serta bertujuan melestarikan bumi.

 

ا MF ]

Wamen LHK dan Dirut BPDLH Jelaskan Progres Result Based Payment REDD+


Jakarta, AlifMH.info - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong bersama Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto menjelaskan progres terkini kerjasama pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dengan beberapa pihak internasional, Rabu (11/2/2021).

 

"Bahwa dalam kerangka keberhasilan Indonesia mengurangi emisi GRK melalui mekanisme REDD+, Indonesia telah mendapatkan komitmen pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ dari: (1) Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, (2) Green Climate Fund (GCF), dan (3) Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank untuk provinsi Kalimantan Timur," ujar Wamen Alue secara daring kepada rekan-rekan media.

 

RBP Norwegia dikatakannya merupakan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi GRK dari kegiatan REDD+ untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2eq, dengan nilai sebesar USD 56 juta. Sementara RBP GCF diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ periode tahun 2014-2016 sebesar 20,3 juta ton CO2eq dengan nilai USD 103,8 juta.

 

Selanjutnya RBP dari kerjasama FCPF Carbon Fund World Bank di Provinsi Kalimantan Timur diberikan atas kinerja penurunan emisi GRK dari kegiatan REDD+ sebesar 22 juta ton CO2eq dengan nilai USD 110 juta untuk tiga kali tahap pembayaran antara tahun 2021 – 2025.

 

Untuk RBP GCF, saat ini dalam proses menyelesaikan project document yang menyajikan detail pemanfaatan dana yang harus disampaikan oleh Indonesia kepada GCF selambat lambatnya pada April 2021.

 

Sedangkan untuk RBP FCPF Carbon Fund World Bank sudah dilakukan penandatanganan Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) antara KLHK dan World Bank pada tanggal 27 November 2020 dan proses pembayaran RBP sebesar 22 juta ton CO2eq senilai USD 110 juta, direncanakan akan dilakukan dalam 3 tahap, yaitu pada tahun 2021 sebesar 5 juta ton CO2eq senilai USD 25 juta, pada tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2eq senilai USD 40 juta, dan pada tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2eq senilai USD 45 juta.

 

Kemudian terkait Kerjasama RBP Indonesia-Norwegia Wamen LHK menyebut menjadi kasus yang cukup menarik. Dijelaskan olehnya jika pada saat ini proses realisasi pembayaran RBP Norwegia tahap pertama senilai USD 56 juta sudah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang dimana kedua belah pihak sudah sepakat bersama, dan Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua syarat syarat yang diminta, namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

 

 "Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, BPDLH sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu" tambah Wamen.

 

Bahkan Wamen pun berujar bahwa kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020.

 

Kesepakatan tersebut kemudian juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020.

 

Pemerintah Norwegia pun disebutnya sudah mengumumkan melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH pada tanggal 3 Juli 2020 yang menyatakan bahwa bersedia untuk membayar USD 56 juta atau equivalent 530 juta NOK kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/.../noreg-betaler-530-milionar...).

 

Selanjutnya Djoko Hendratto menjelaskan jika BPDLH selain mengelola dana dari program REDD+ sebagaimana tersebut di atas, juga diberikan mandat untuk mengelola dana reboisasi dengan total nilai Rp 2,014 T yang didistribusikan dengan skema dana bergulir untuk usaha kehutanan.

 

"Usaha kehutanan yang dapat dibiayai dengan dana tersebut bervariasi, mulai dari usaha kehutanan on-farm, antara lain pembiayaan terhadap usaha pembuatan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, pemungutan tanaman kehutanan dan usaha kehutanan off-farm, antara lain pengelolaan hasil hutan dan sarana produksi," ujarnya.

 

Total dana yang telah disalurkan sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 1,434 T, dimana pada tahun 2019 telah disalurkan sebesar Rp 578.910.150,- dan pada tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp 151.414352.390,-. Atas sisa dana  sekitar Rp 580 M telah masuk dalam pipeline BPDLH, dimana pada tahun 2021-2022 akan disalurkan kepada 4.220 debitur yang telah berkomitmen sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 606,393,430,862,-. Selain itu, sisa dana tersebut juga akan disalurkan kepada debitur baru. Beberapa proposal baru telah diterima BPDLH sebanyak 2430 proposal dengan nilai sebesar Rp 777,500,000,000 dan sedang dalam proses penilaian.

 

"Namun demikian untuk dana RBP dari beberapa kerjasama internasional tadi ini tidak diarahkan untuk pembiayaan sektor mikro seperti yang disebutkan oleh Direktur Utama BPDLH, melainkan Pemerintah RI sudah membuat Investment Plan yang diarahkan untuk memperkuat aksi-aksi mitigasi untuk mengurangi emisi di lapangan seperti salah satu contohnya untuk pemulihan mangrove dan gambut," pungkas Wamen LHK.

 

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung S., Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Agus Justianto, dan Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti.

 

ا MF ]

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN
Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur


Kab. Lombok Timur, AlifMH.info - Rabu, 10 Februari 2021, di kantor kepala desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kab. Lombok Timur, dilaksanakan pertemuan untuk membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral, PT. PLN (Persero) UP3 Mataram, PT. PLN (Persero) ULP Pringgabaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lombok Timur, Kabag Ekonomi Setda Lombok Timur, Bagian Kerjasama Setda Lombok Timur, Camat Aikmel, Kepala Desa KalijagaTimur, serta Eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

Sejak bulan Oktober 2020 PLTMH Kalijaga Timur sudah tidak beroperasi karena mengalami gangguan pada pembangkit Listrik Mikrohidro tsb, sehingga sumber listrik masyarakat eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur saat ini tidak tersedia.

 

Masyarakat Eks Pelanggan PLTMH Kalijaga Timur Ingin Menjadi Pelanggan PT. PLN
Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur


Dengan kondisi tersebut masyarakat eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur berkeinginan untuk menjadi pelanggan PT. PLN.

 

Oleh karena itu, Kepala Desa beserta eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur telah membuat surat yang ditujukan kepada para pihak terkait sebagai upaya tersedianya kembali listrik bagi masyarakat di desa tersebut. Sehingga diadakan pertemuan ini untuk membantu ketersediaan listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

Dalam pertemuan disepakati hal-hal sebagai berikut:

1.        PT PLN (Persero) segera melakukan survey kebutuhan jaringan distribusi listrik di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kab. Lombok Timur.

 

2.        Jika pada point 1. PT PLN (Persero) menyimpulkan jaringan PLTMH layak sebagai jaringan distribusi, maka PT PLN (Persero) akan menggunakan jaringan distribusi tersebut untuk melayani masyarakat Eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.

 

3.        Pemanfaatan jaringan distribusi PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN (Persero) seperti point 2. dalam bentuk perjanjian kerjasama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur bersama PT PLN (Persero).

 

4.        Eks Pelanggan PLTMH yang akan menjadi calon pelanggan PT PLN (Persero) memenuhi persyaratan admisnistrasi sebagai pelanggan PT PLN (Persero).

 

5.        Kepala Desa dan Pengelola PLTMH diminta mengeluarkan surat ijin untuk PT PLN (Persero) memasuki wilayah operasional PLTMH Kalijaga Timur.

 

6.        Dinas ESDM Prov. NTB dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Lombok Timur siap mendukung dan memfasilitasi tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan Listrik PLTMH-Kalijaga Timur oleh PT PLN (Persero).

 

ا MF ]

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar Kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP)


Jakarta, AlifMH.info - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP.

 

Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.

 

Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.

 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

 

ا MF ]

Thursday, February 11, 2021

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja

 

Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Palestina, AlifMH.info - Dikutip dari Al Jazeera Palestina, Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke tempat peristirahatan terakhirnya di desa "Kafr Qalil", distrik Salfit, setelah seorang pemukim Israel menabraknya di dekat kota Kafr Haris Utara di Tepi Barat, ketika dia kembali dari kerja kemarin.


Pemukim Israel Menabrak Syuhada Azzam Amer Saat Pulang Kerja
Pemakaman Syuhada Azzam Amer ke desa "Kafr Qalil" (Sumber: Wafa Agency)


Kifr Haris adalah sebuah desa Palestina di Tepi Barat bagian utara, terletak enam kilometer sebelah barat Salfit dan 18 kilometer selatan Nablus di Kegubernuran Salfit, barat laut kota pemukiman Israel Ariel.

 

Sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967, Kifl Haris berada di bawah pendudukan Israel. Kunjungan peziarah Yahudi ke Kifl Hares dikoordinasikan oleh militer Israel.


ا MF ]

Sinergi BPIPI dengan Disperin NTB untuk Kemajuan IKM Kerajinan

Sinergi BPIPI dengan Disperin NTB untuk Kemajuan IKM Kerajinan
BPIPI Kunjungi Disperin NTB


NTB, AlifMH.info - Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, menerima Kunjungan dari Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) di ruang kerjanya pada hari Rabu, 10/02/2020.

 

BPIPI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang fokus dalam bidang Alas Kaki dan Produk Kulit.


Dalam kunjungannya ke Disperin, BPIPI menginginkan sinergi dengan Disperin dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan hingga pengembangan desain untuk IKM yang ada di NTB dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Industri di bidang persepatuan.

 

Kepala Dinas Perindustrian, Nuryanti, SE., ME. menyambut baik langkah yang ditawarkan oleh BPIPI untuk memajukan industri persepatuan yang ada di Nusa Tenggara Barat. Khususnya industri persepatuan (yang memanfaatkan kulit) di Pulau Sumbawa.

 

Disperin Prov. NTB dan BPIPI juga melakukan kunjungan ke IKM Konveksi dan persepatuan yang ada di Perampuan, Turide, dan Gunung Sari, Lombok Barat.

 

ا MF ]

DPD RI Laporkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III tahun Sidang 2020-2021


Jakarta, AlifMH.info - Alat Kelengkapan DPD RI laporkan berbagai hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III tahun Sidang 2020-2021. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ini diselenggarakan kombinasi secara fisik dan virtual, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (11/02/2021).

 

“Sesuai dengan jadwal acara, Sidang Paripurna hari ini mempunyai tiga agenda pokok yaitu, Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka paripurna tersebut.

 

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengungkapkan pada Masa Sidang III ini memberikan Pandangan dan Pendapat Terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, kemudian Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, berkenaan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berkenaan dengan optimalisasi upaya perlindungan anak dimasa pandemi Covid-19.

 

“Komite III DPD RI mengharapkan BPOM RI, dan Menteri Kesehatan RI senantiasa berkomitmen bersama seluruh mitra kerja dan terus melakukan sinergitas, kerjasama dan pelibatan dalam implementasi program dan kebijakan penanganan Covid-19," ujar Senator DKI tersebut.

 

Selanjutnya, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan Dan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang  Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang difokuskan pada pengawasan atas manfaat progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor koperasi Dan UMKM.


Sedangkan Komite I DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan penyusunan pandangan terhadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

 

“Komite I menilai bahwa momentum revisi undang-undang Otonomi Khusus tidak hanya sebatas untuk memperpanjang keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat yang tertuang dalam revisi ini,” ungkap Ketua Komite I Fachrul Razi.


DPD RI Laporkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang
Anggota DPD RI


Sementara itu, Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Hasan Basri menyampaikan pelaksanaan rapat-rapat dengan Kementerian dalam rangka Pembahasan Program Kerja Kementerian di daerah Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022, dan Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

 

“Pada tahun 2021 ini mulai membangun sinergitas dengan pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian yang menjadi mitra kerja Komite II. Diawali dengan melakukan penjaringan aspirasi daerah yang diistilahkan oleh Komite II “Program Prioritas Daerah”, kegiatan ini mulai dilakukan pada tahun 2020. Agar usul program prioritas daerah ini bisa terakomodir dengan baik, Komite II membagi diri ke dalam 3 (tiga) Tim Teknis yang secara intensif akan melakukan komunikasi-komunikasi dengan pihak kementerian,” jelasnya.

 

Menutup sidang paripurna, Pimpinan DPD RI meminta pada para Senator di seluruh Indonesia untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam membantu masyarakat korban bencana yang sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian DPD RI terhadap masyarakat dan daerah.

 

“Kami berharap Komite II dan Komite III sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait khususnya dalam penanggulangan bencana dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat,” pungkas Nono Sampono.

 

ا MF ]

Sosialisasikan Program Kerja, Ditjen Strahan KEMHAN Laksanakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS)

Sosialisasikan Program Kerja, Ditjen Strahan KEMHAN Laksanakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS)
Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Ditjen Strahan KEMHAN


Jakarta, AlifMH.info - Semua negara di dunia berupaya untuk melakukan modernisasi dalam berbagai bidang, termasuk pertahanan dan keamanan dimana salah satu tujuan modernisasi yaitu percepatan pembangunan industri pertahanan dan peningkatan teknologi  penyusunan regulasi serta monitoring evaluasi penyelenggaraan pertahanan negara.

 

Perumusan kebijakan dan strategi yang tepat dan adaptif dalam hal penyelenggaraan pertahanan negara merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya kemandirian pertahanan dan keamanan negara.

 

Hal ini sesuai dengan tema yang diangkat yaitu, “Mewujudkan Kemandirian Pertahanan dan Keamanan yang Kuat Melalui Kebijakan Strategi Pertahanan yang Adaptif”. Demikian diungkapkan Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer.pol. Rodon Pedrason, M.A. mengawali sambutannya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Strahan Kemhan, Rabu (10/02/2021), di Kemhan Jakarta.

 

Rakornis yang menghadirkan nara sumber Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, S.IP., M.M, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Rektor Unjani Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, merupakan tindak lanjut dari Rapim Kemhan 2021 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

 

Rakornis bertujuan selain mensosialisasikan program kerja Ditjen Strahan Kemhan juga untuk mendapatkan masukan dan pencerahan dari pembicara terkait isu aktual dan proyeksi pembangunan pertahanan negara kedepan.

 

Dalam kesempatan pertama, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, S.IP., M.M, memaparkan tentang Strategi Pertahanan Maritim di Era Indo Pasifik. Mantan Kepala Staf TNI AL periode 2012-2015 ini mengungkapkan bahwa pembangunan kekuatan Indonesia saat ini adalah membangun daerah terluar, terisolir dan terdepan.

 

“Dalam tatanan strategi pertahanan negara sudah sangat benar diantaranya dengan membentuk kopgab dan membangun tiga armada,” tegasnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini trend ancaman adalah pandemi global. Menghadapi situasi pandemik global covid-19, terus terjadi peningkatan kasus, peran sektor pertahanan mutlak diperlukan oleh bangsa Indonesia.

 

Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak secara signifikan hampir seluruh bidang dalam kehidupan baik langsung maupun tidak. Kemhan perlu mengantisipasi kemungkinan yang lebih buruk, yaitu adanya ancaman terhadap keamanan nasional bidang biologi akibat menyebarnya pandemi covid-19.

 

Diakhir Rakonis disampaikan refleksi program dan kegiatan Ditjen Strahan Kemhan 2020 serta proyeksi program dan kegiatan tahun 2021 oleh Ses Ditjen Strahan Brigjen TNI Yudi Abrimantyo, S.IP., M.Sc. Refleksi Program Kerja merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menilai, mengukur, menganalisa proses dan pencapaian hasil terhadap sasaran yang telah ditentukan.

 

Untuk itu perlu adanya suatu evaluasi guna meningkatkan pencapaian hasil kerja di masa mendatang sekaligus merumuskan kebijakan dan strategi pertahanan yang adaptif guna mewujudkan kemandirian pertahanan dan keamanan negara.  


Sosialisasikan Program Kerja, Ditjen Strahan KEMHAN Laksanakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS)
Peserta Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Ditjen Strahan KEMHAN


Rakornis ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dihadiri peserta baik yang hadir secara tatap muka maupun virtual.  Peserta yang terlibat dalam rakornis ini dari berbagai Kementerian dan lembaga seperti Kemenlu, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Bappenas dan lembaga terkait lainnya.

 

ا MF ]

Realisasi “Kampus Merdeka-Merdeka Belajar”, UNRI Laksanakan Program Permata-Sari

Realisasi “Kampus Merdeka-Merdeka Belajar”, UNRI Laksanakan Program Permata-Sari
Rektor UNRI, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA


Kota Pekanbaru, AlifMH.info - Pada tahun 2020 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Program Kebijakan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar. Program ini memberikan peluang kepada mahasiswa yang berminat untuk belajar tiga semester di luar kampus dengan sistem satu semester belajar diluar Program Studinya (Prodi), satu semester belajar kampus lain dan satu semester belajar di luar kampus baik di dunia industri, masyarakat maupun di badan pemerintahan BUMN, dan lain sebagainya.

 

Rektor UNRI Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, pada penyambutan mahasiswa peserta inbound Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara-Sistem Alih Kredit (Permata-Sari) Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKS-PTN) Wilayah Barat tahun 2021 melalui daring (Dalam Jaringan), Kamis (11/2/2021), menyampaikan kegiatan ini merupakan implemetasi dari program yang telah dirancang serta diikuti secara bersama. Program Permata-Sari ini merupakan suatu wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud-RI).

 

“Program Permata-Sari ini merupakan satu diantara bentuk program pertukaran mahasiswa antar Perguruan Tinggi yang memberikan peluang untuk belajar di luar kampus, yang diinisiasi oleh Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat. Pada tahun ini, UNRI menyediakan sepuluh Prodi serta sepuluh mata ajaran untuk Program ini. Tentu kedepan akan kita kembangkan lebih luas kembali dengan rencana membuka seluruh Prodi yang ada di UNRI dengan menampilkan ciri khas yang ada, baik dari kontennya serta kepakaran dari para dosen yang mengampu mata ajaran tersebut,” jelas Rektor UNRI.

 

Dari kekhasan yang ada, baik materi perkuliahan baik kepakaran dari dosen UNRI ini menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa untuk materi kompetensi tertentu di UNRI. Pada tahun ini dengan kepakaran dan materi kuliah yang disediakan para mahasiswa dari 21 PTN yang ada diwilayah Barat ini telah memilih UNRI sebagai pemilihan program Permata-Sari dengan total 126 mahasiswa, ujar Guru Besar Perikanan UNRI ini.

 

ا MF ]

Inspiration

Figure

Techno