|
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin |
Jakarta,
AlifMH.info - Atas pemberitaan di media tentang pemecatan seorang guru
honorer berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang kabarnya
diberhentikan karena mengunggah jumlah gaji ke sosial media Facebook
menuai reaksi dari Wakil Ketua DPD RI,
Sultan B Najamudin, Jum'at (12/02/2021).
"Saya sangat prihatin jika berita tentang
pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan
Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar yang dikarenakan dipecat
karena mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) disehelai kertas
sebesar Rp. 700,000, selama 4 bulan", tuturnya.
"Saya mendukung langkah komisi IV DPRD Bone
untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini, dan saya yakin Bupati Bone
akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini", tambah senator muda dari
Provinsi Bengkulu tersebut.
Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya
menyampaikan bahwa mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan
yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang di aspirasi kan selama ini.
Berkaitan dengan isu guru honorer, Pemerintah melalui
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata
aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.
"Walaupun aturan pemerintah tersebut belum
dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi
saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam
Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga
sudah diterima oleh sekolah swasta", tambahnya.
Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini
juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang
kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS. Menurut data hasil perhitungan
Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru.
Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS.
Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua
persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN'
yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak
enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.
"Negara harus benar-benar hadir dalam
membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan
kehidupan generasi kita dimasa yang akan datang, dan pembenahan awal harus
dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan
Kemendikbud untuk menseleksi Guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun ini (2021). Sebab
rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal
penyelesaian status guru honorer", tegasnya.
"Realisasi program seleksi mesti kita pastikan
segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan Guru-Guru yang
berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi
kesejahteraan Guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan
guru ASN", tutupnya.
[ ا MF ]