|
Rapat Koordinasi Pansus Tatib DPRD Babel Bersama Kemendagri |
Sungailiat,
AlifMH.info - Tim Rancangan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan
Revisi tata tertib (Tatib) DPRD antara Panitia khusus (Pansus) DPRD Babel
bersama Kemendagri, Jum'at (19/02/2021).
Nico Plamonia Utama Ketua Bapemperda DPRD Babel
sekaligus juga selaku Ketua Pansus Tatib menjelaskan, sedikitnya ada tiga
Perubahan tata tertib yang akan dilakukan. pertama perubahan tatib no 18,
kedua, perubahan pada saat covid 19 perubahannya yakni boleh melaksanakan rapat
via zoom secara online.
"Jadi sekarang kami di DPRD Babel bisa
melakukan paripurna bisa hadir lewat daring atau zoom meeting, itu perubahan kedua," jelasnya, saat
membuka acara Rakor, di tanjung pesona sungailiat kabupaten bangka, jumat
(19/02/2021).
Sedangkan yang menjadi perubahan ketiga, yakni
perubahan SOTK yaitu perda no 9 tahun 2020 yang sebelumnya, mencabut dua
perda sebelumnya perda no 18 tahun 2016 dan perda 01 tahun 2020.
"bahwa di Perda no 9 2020 Pemprov babel
mengajukan Perampingan organisasi, dikarenakan banyak hal seperti Pandemi covid
19 dan penghematan," terangnya.
Selain itu, yakni yang berhubungan dengan Peraturan
kementerian dalam negeri (Permendagri) no 90 tentang hal -hal yang berkaitan
dengan tanggung jawab daerah dan omnibus yang mencabut beberapa kewenangan di
daerah.
"Sampai sebelumnya kami ingin
menggabungkan ESDM kami dengan
Perizinan, tapi batal. akhirnya kami menggabungkan sepuluh SOTK atau sepuluh
perangkat daerah menjadi lima perangkat daerah," ungkapnya.
Adapun sepuluh perangkat daerah yang digabungkan
menjadi lima perangkat daerah, antara lain, pertama, dinas sosial dengan dinas
pemberdayaan masyarakat desa. kedua, Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkim.
Ketiga, Disbudpar dengan diskepora. yang keempat yakni Dinas pertanian dengan
dinas pangan, terakhir yakni Badan lingkungan hidup daerah dengan dinas
Kehutanan.
"Kenapa kami merubah tatib ini juga, bahwa
kami punya beberapa program di Dewan yang baru,
pertama yaitu sosialisasi peraturan daerah (Sosper). kemudian ada juga sosialisasi wawasan
kebangsaan," jelasnya.
Dikatakannya, dengan adanya perubahan tatib ini
diharapkan tidak ada lagi perubahan dikemudian hari, menurutnya, untuk
pengaturan tatib yang sesuai dengan Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018.
"Kami mohon nanti disampaikan, bagaimana
sebenarnya tatib yang menurut pak endarto selaku senior dalam urusan ini di
kementerian tentang produk hukum daerah ini," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Slamet Endarto, Kasubdit wilayah I, Ditjen
OTDA Kemendagri menjelaskan, bahwa dari
seluruh bapemperda DPRD se-Indonesia, baru bapemperda DPRD babel yang pertama
kali melibatkan kemendagri pada pembahasan perda, DPRD babel telah mengundang
kemendagri itu sangat luar biasa, ungkapnya.
"diawali dengan niatan yang baik bahwa dalam
sebuah perencanaan program nanti harus terarah, terukur dan terintegrasi.
terkait dengan apa yang dimaksud baik inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemprov
Babel," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa bapemperda itu merupakan
sebuah filter, mana yang betul"
diindikasikan skala Prioritas. bahwa ada 17 perda baik itu inisiatif
dari Pemprov babel maupun dari DPRD babel," jelasnya.
Ia mengharapkan, didalam perencaan nanti jangan
sampai nanti 17 Perda tersebut tidak tertuang dalam sebuah program tahunan.
menurutnya, jika diawali pada bulan maret 2021, apa yang menjadi krusial di
bulan Maret ini, apakah tatib yang terkait dengan ini atau yang lainnya,
ungkapnya.
"Jadi intinya, jangan sampai nanti apa yang
sudah direncanakan nanti banyak yang terlempar dan terangkat ditahun 2022,
lebih baik apa yang kita arahkan di 2021 17 perda itu betul" terselesaikan
di 2021," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk Kedepan, didalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, nanti bukan hanya dilihat dari laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) nya saja, namun katanya, ada
beberapa hal yang berkaitan dengan stimulan-stimulan daerah yang berkaitan
dengan kebijakan daerah yaitu Perda.
"Jadi Perda" Yang efektif, efisien dan
akuntabel yang diterima masyarakat nanti akan ada penilaiannya. pernah kita lakukan ditahun 2018-2019, itu di
Hari OTDA. provinsi/kab/kota yang melaksanakan Perda tenggat waktunya tepat,
terkait anggaran dan waktu diberikan apresiasi oleh bapak Menteri yang waktu itu
Pak Tjahjo Kumolo," jelasnya.
Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan diskusi
antara Panitia khusus (Pansus) Tatib DPRD Babel bersama perwakilan Kemendagri.
[ ا MF ]