|
Oleh: “Dae” Muamar, SH.,MH (Putra Donggo Bima, pemerhati hukum lingkungan) |
A nation that destroys its soils destroys itself. Forests are the lungs of our land, purifying the air and giving fresh strength to our people
(Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru–paru dari tanah kita. Memurnikan udara dan member kekuatan baru kepada orang – orang kita).
Latar Belakang
Adagium di atas tepat menggambarkan fenomena bencana banjir yang terjadi saat ini di Kabupaten Bima, dampak akibat banjir sekitar 23.362 jiwa terdampak, ribuan rumah terendam, hal ini akibat perusakan hutan dan lahan untuk penanaman jagung yang menimbulkan dampak kerusakan luar biasa. Bencana banjir saban tahun terus terjadi, namun masyarakat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha belum sungguh-sungguh menanggulangi dan merehabilitasi hutan dan lahan. Padahal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian seluruh pihak berkewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Berdasarkan data Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Provinsi NTB Tahun 2017 menunjukan terdapat lahan kritis di Kabupaten Bima yaitu 161.120,5 Ha. Hal ini menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Bima terjadi setiap tahun dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Lebih lanjut kawasan hutan seluas 8.000 hektar dari total 17.000 hektar di perbukitan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rusak berat. Hal ini dipicu oleh pembalakan dan aktivitas masyarakat yang merusak hutan untuk ditanami jagung (kompas:2019).
Pembahasan
Menindaklanjuti data tersebut di atas, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu hadir untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan, hal ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Selain itu rehabilitasi lahan adalah mencegah menurunnya degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air.
Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak dapat menjadi alasan Pemerintah Daerah abai terhadap fenomena sosial dimana masyarakat melakukan kegiatan yang merubah fungsi kawasan hutan secara massif. Dari aspek hukum juga terdapat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis.
Latar Belakang
Adagium di atas tepat menggambarkan fenomena bencana banjir yang terjadi saat ini di Kabupaten Bima, dampak akibat banjir sekitar 23.362 jiwa terdampak, ribuan rumah terendam, hal ini akibat perusakan hutan dan lahan untuk penanaman jagung yang menimbulkan dampak kerusakan luar biasa. Bencana banjir saban tahun terus terjadi, namun masyarakat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha belum sungguh-sungguh menanggulangi dan merehabilitasi hutan dan lahan. Padahal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian seluruh pihak berkewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Berdasarkan data Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD) Provinsi NTB Tahun 2017 menunjukan terdapat lahan kritis di Kabupaten Bima yaitu 161.120,5 Ha. Hal ini menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Bima terjadi setiap tahun dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Lebih lanjut kawasan hutan seluas 8.000 hektar dari total 17.000 hektar di perbukitan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rusak berat. Hal ini dipicu oleh pembalakan dan aktivitas masyarakat yang merusak hutan untuk ditanami jagung (kompas:2019).
Pembahasan
Menindaklanjuti data tersebut di atas, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu hadir untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan, hal ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Selain itu rehabilitasi lahan adalah mencegah menurunnya degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air.
Walaupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengalihkan kewenangan pengelolaan kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi, namun tidak dapat menjadi alasan Pemerintah Daerah abai terhadap fenomena sosial dimana masyarakat melakukan kegiatan yang merubah fungsi kawasan hutan secara massif. Dari aspek hukum juga terdapat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka mencegah bencana banjir antara lain:
1. Tata kelola lingkungan hidup (hutan) yang berkelanjutan.
Secara global prinsip tata kelola hutan sudah mencapai tingkat konsesus bersama oleh masyarakat internasional. Ketentuan ini terdapat di dalam lampiran annex III dari konferensi Rio tentang asas atau prinsip-prinsip yang dilahirkan dalam konsensus global mengenai pengelolaan, konservasi dan pembangunan berkelanjutan terhadap semua jenis hutan. Berdasarkan konsensus global terkait pengelolaan kehutanan ini maka Indonesia mencoba untuk mengadopsi beberapa prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang diterjemahkan dalam sebuah kebijakan peraturan perundang-undangan tentang kehutanan (Bambang Prabowo:2012, 65).
Hutan sebagai sumber penyedia keanekaragaman hayati tertinggi tidak hanya menyimpan sumber daya alam berupa hasil hutan kayu, tetapi juga berfungsi dan mempunyai peranan penting dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Hutan memiliki lebih dari 5.000 produk, mulai dari minyak olah dari daun, tanaman obat-obatan herbal, bahan bakar, pangan, furnitur, mencegah erosi tanah, membantu mengatur iklim,menyediakan air bersih, serta terpenting adalah untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia di seluruh muka dunia (Giorgio Budi Indrarto:2013,16)
Pada tataran Kabupaten Bima perlu dipikirkan untuk melakukan moratorium (penghentian) kegiatan yang akan menambah perambahan kawasan hutan. Hal ini berfungsi untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang rusak akibat kegiatan perambahan dan perkebunan jagung agar dapat pulih sebagaimana mestinya.
2. Melakukan rehabilitasi lahan kritis di Kabupaten Bima.
Rehabilitasi lahan merupakan suatu kegiatan untuk memulihkan kembali kondisi lahan dengan perlakuan-perlakuan konservasi. Salah satunya adalah dengan melakukan penanaman tanaman tahunan pada lahan yang telah kritis. Hal ini dimandatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2007, tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), bahwa rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuannya ialah mempercepat upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Dengan demikian bahwa menjadi tanggungjawab bersama dalam memulihkan dan menjaga lahan agar tetap optimal dalam upaya menyangga kehidupan masyarakat.
Upaya rehabilitasi lahan kritis yang akan dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat, pemerhati lingkungan, pemerintah pusat, dan stakeholder terkait yang mendambakan keseimbangan lingkungan dan alam ini. Namun, hal mendasar yang menjadi kunci sukses rehabilitasi lahan adalah partisipasi masyarakat itu sendiri sebagai subjek dari segala bentuk kegiatan yang dilakukan. partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi lahan kritis merupakan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam segala kegiatan/program yang dicanangkan dimulai dari perencanaan program, realisasi, pemantauan dan pendampingan hingga evaluasi program. Olehnya keberhasilan rehabilitasi lahan sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat yang terlibat langsung pada pengelolaan lahan-lahan yang telah kritis.
3. Optimalisasi perhutanan sosial bagi masyarakat.
Jumlah penduduk miskin di sekitar hutan sejauh ini bisa dibilang kurang terdata dengan baik. Kementerian Kehutanan sudah bekerjasama dengan BPS untuk menghitung desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan berdasarkan data PODES SE Tahun 2006 dan PODES Tahun 2008. Namun demikian, berdasarkan hasil analisa tersebut jumlah penduduk miskin di dalam kawasan hutan negara sebesar 5,5 juta jiwa (PODES SE Tahun 2006) berbeda dengan hasil analisa lain. Brown (2004) misalnya, memperkirakan jumlah penduduk perdesaan yang “tinggal di lahan hutan negara” sekitar 48,8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta jiwa adalah miskin. Sunderlin (2000), mengungkapkan ada sekitar 20 juta jiwa yang tinggal di desa-desa sekitar hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta jiwa menggantungkan sebagian besar penghidupannya pada hutan. Kertas kerja CESS (Center for Enonomic and Social Studies) (2005), yang dibuat berdasarkan analisa data BPS (PODES dan SUSENAS) dan BKKBN menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di desa-desa di dalam dan di sekitar hutan lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di desa-desa di luar hutan. Dari analisa dan perkiraan tersebut diperkirakan 50% penduduk miskin dari 32 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia (BPS) berada di dalam dan di sekitar hutan. Perkiraan ini mendekati data yang disampaikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang memperkirakan dari seluruh desa tertinggal di Indonesia sekitar 58% berada di sekitar hutan (Gutomo Bayu Aji:2011,2)
Salah satu program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan, Pemerintah membuat program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Lebih lanjut Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yakni: Pertama, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia, Kedua, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, Ketiga, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang masih tinggi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan dapat mengoptimalkan perhutanan sosial untuk pengentasan kemiskinan sekaligus merehabilitasi hutan dan lahan. Peran pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi, mendukung kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan perhutanan sosial, melakukan pendampingan baik teknis maupun strategis.
4. Penguatan database lahan kritis di Kabupaten Bima.
Salah satu kunci dari perbaikan lahan kritis yang mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan hidup adalah tersedianya database yang dapat diakses setiap saat oleh siapapun terutama pemangku kebijakan. Apalagi di era teknologi informasi yang cepat maka mutlak diperlukan adanya suatu database. Database lahan kritis di Kabupaten Bima dapat dibuat dalam beberapa kategori yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi. apabila langkah-langkah tersebut dilakukan secara serius maka bencana ekologis yang terjadi setiap tahun bisa diminimalisir, jika tidak maka tidak mengherankan alam selalu mempunyai bahasa untuk memperingatkan manusia dengan caranya sendiri, sebagaimana yang kita lihat saat ini.