Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lombok Timur
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lombok Timur |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Lombok Timur.
Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Lombok Timur: (0376) 21005
Komando Distrik Militer (KODIM) 1615: -
Rumah Sakit di Kabupaten Lombok Timur,
• Rumah Sakit Risa Sentra Medika Lombok Timur: (0376) 23888
• Rumah Sakit Islam Namira: (0376) 21004
• RSUD Lombok Timur: (0376) 3502631
• Rumah Sakit Umum Selong: (0376) 21683
• Rumah Sakit Lombok: 0878-6371-9188
• RS Risa Bunga: -
• RSUD Dr. R. Soedjono Selong: -
• OMNI Hospital Jenggik Silk Town: -
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Lombok Timur,
• Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Timur: (0376) 21681
• Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Sambelia: 0859-6275-0777
• Pemadam Kebakaran Kecamatan Sukamulia: (0376) 21681
• Pos Pemadam Kebakaran Keruak: 0819-0514-5460
• Pos Pemadam Kebakaran Terara: 0877-5884-2313
• Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Pringgabaya: -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur: -
PLN di Kabupaten Lombok Timur,
• Kantor Wilayah PLN Selong: (0376) 21424
• PLN Wilayah Cabang Mataram Rayon Pringgabaya: (0623) 76123
• Kantor Jaga PLN Sakra: 0877-0104-6326
• PLTD Semaya: 0819-9770-0080
• Mitra PLN: 0878-5579-7719
• Kantor PLN UP Sembalun: -
• PLN Pemongkong: -
• PLTD Paokmotong: -
BNN Kabupaten Lombok Timur: -
BPBD Kabupaten Lombok Timur: -
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]