Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Jember
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Jember.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Jember: (0331) 484285
Komando Distrik Militer (KODIM) 0824: (0331) 487745
Rumah Sakit di Kabupaten Jember,
• Rumah Sakit Baladhika Husada: (0331) 484674
• Rumah Sakit Daerah Kalisat: (0331) 593997
• Siloam Hospitals Jember: (0331) 2861900
• RSUD dr. Soebandi: (0331) 487441
• RS Citra Husada: (0331) 486200
• RS Bina Sehat: (0331) 422701
• Rumah Sakit Umum Kaliwates: (0331) 483805
• RSUD Balung Jember: (0336) 621595
• RS Utama Husada: (0336) 881186
• Rumah Sakit Umum TNI Angkatan Darat (DKT): (0331) 482541
• Rumah Sakit PTPN XII Kaliwates: -
• RS Paru Jember (Jember Pulmonary Hospital): (0331) 411781
• RS Lippo Jember: 0812-5976-0801
• RS Terbengkalai: 0823-3749-4007
• Sakit Rumah: 0855-4646-4169
• RSIA Srikandi IBI Jember: (0331) 335290
• RS Pertamina Jember: -
• Rumah Sakit Gigi & Mulut Universitas Jember: (0331) 325041
• Rumah Sakit Perkebunan: -
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Jember,
• Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Jember: (0331) 326726
• Pos Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Wilayah Rambipuji: 0852-3267-6766
• Damkar Pos Ambulu: 0851-0327-1955
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember: -
PLN di Kabupaten Jember,
• PLN UP3 Jember: -
• PLN ULP Jember Kota: (0331) 482800
• PLN ULP Ambulu: (0331) 331123
• PLN G.I Tanggul: -
• PLN Rayon Rambipuji Area Jember: -
• PLN ULTG Jember: (0331) 338635
• PLN Kencong: (0336) 321464
• PLN - Gardu Induk Arjasa Jember: -
• Kantor PLN ULP Kalisat: -
• Kantor PLN BC Jember: -
• Reclouser SMA - PLN Kalisat: 0823-0130-2361
• PLN Rayon Tanggul: -
• PLN Sukowono Rayon Kalisat: 0331123
• PLN Jenggawah: 0858-5006-0863
• PLN Unit Pelayanan Jaringan Jember: -
• PLN UPJ Kalisat Mayang: -
BNN Kabupaten Jember: (0651) 3614472, (0651) 34883
BPBD Kabupaten Jember: (0331) 321111
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]