Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Gianyar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Gianyar.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Gianyar: (0361) 943110
Komando Distrik Militer (KODIM) 1616: (0361) 943069
Rumah Sakit di Kabupaten Gianyar,
• RSU Famili Husada care: (0361) 8493344
• Rumah Sakit Ari Canti: (0361) 974573
• RSUD Sanjiwani Gianyar: (0361) 943020
• Rumah Sakit Umum Premagana: (0361) 8461955
• Rumah Sakit Ganesha: (0361) 4710066
• Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Saba: (0361) 3003030
• Payangan Hospital (Rumah Sakit Umum Payangan): (0361) 9088087
• Poliklinik Gigi RS Ari Canti, Gianyar: -
• RSIA UBUD: -
• Rumah Sakit Alhudah: -
• Poliklinik Anak Dan Kebidanan RS Ganesha: (0361) 8461954
• Klinik VCT Sinta. RSUD Sanjiwani Gianyar: -
• Klinik Utama Vidyan Medika: -
• Klinik Utama Upemeishant: (0361) 945445
• Sri Klinik: 0819-9947-0265
• Klinik Bersalin Ayah Bunda: (0361) 944175
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Gianyar,
• Kantor Pemadam Kebakaran Kab. Gianyar: 0811-3973-113
• Damkar Gianyar Pos Ubud: (0361) 9080848
• DAMKAR Gianyar: (0361) 943113
• Pos Damkar Sukawati: -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar: -
PLN di Kabupaten Gianyar,
• PLN Rayon Gianyar: (0361) 941221
• PLN Ubud: -
• PLN Payangan: -
• PLN Gerai Listrik: (0361) 8403850
• Kantor Jaga PLN: -
• Gardu Induk Gianyar: -
• Gardu Induk Payangan: -
BNN Kabupaten Gianyar: (0361) 955285
BPBD Kabupaten Gianyar: (0361) 8958437
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]