Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kudus
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kudus |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Kudus.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Kudus: (0291) 433008
Komando Distrik Militer (KODIM) 0722: (0291) 435162
Rumah Sakit di Kabupaten Kudus,
• Rumah Sakit Umum dr. Loekmono Hadi Kudus: (0291) 444001
• RS Islam Sunan Kudus: (0291) 432008
• RS Kartika Husada: (0291) 432532
• RS Mardi Rahayu: (0291) 438234
• RS Aisyiyah Kudus: (0291) 437780
• RS Bersalin Harapan Bunda: (0291) 4248288
• Rumah Sakit Umum Kumala Siwi: (0291) 4245551
• RSU Nurussyifa: (0291) 4246440
• RSIA Miriam Kudus: (0291) 437047
• Rumah Sakit Bantuan 04.08.04 Kesdam IV/Diponegoro: (0291) 432532
• Rumah Sakit Wanita & Anak Buah Hati: (0291) 442196
• Rumah Sakit Bantuan Kudus: -
• Rumah Sakit Umum Nurussyifa: -
• Klinik Pratama Muhammadiyah Asy-Syifa' Kudus: (0291) 2912076
Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kudus,
• Pemadam Kebakaran Djarum Pos Purwosari: -
• UPT Pemadam Kebakaran: -
• Pemadam Kebakaran Pos Bakalan Krapyak: -
• Kantor Pemadam Oasis: -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus: (0291) 438137
PLN di Kabupaten Kudus,
• PLN Area Kudus: (0291) 431982
• PLN ULTG Kudus: (0291) 437985
• PLN Substation 150 kV: (0291) 437985
• Gudang PLN Kudus: -
• Gardu Induk 150 Kv Jekulo: -
BNN Kabupaten Kudus: -
BPBD Kabupaten Kudus: (0291) 4250022
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]